Bike Repair

Bike Repair - Panduan memperbaiki Sepeda Sendiri

Bike Repair
Panduan Merawat, Memperbaiki Sepeda Sendiri. Lengkap dengan buku panduan Teknisi sepeda Dunia dan video tutorial step by step merawat dan memperbaiki segala jenis sepeda.




Sepeda bukanlah benda asing bagi kita, sudah banyak orang yang memilikkinya. Namun sedikit sekali orang yang bisa merawat apalagi memperbaikinya jika terjadi kerusakan. Untuk sepeda biasa sudah banyak bengkel yang bisa menanganinya, untuk sepeda gunung (Mountain Bike) tidak setiap orang bisa menanganinya.


All Terrain Bike/ATB) adalah sepeda yang digunakan dalam medan yang berat. Pertama kali diperkenalkan di tahun 1970, oleh pemakai sepeda di perbukitan San Fransisco.
Sejak saat itu dunia mengenal sepeda gunung ini. Ciri-cirinya adalah ringan, bentuk kerangka yang terbuat dari baja, aluminium dan yang terbaru menggunakan bahan komposit serat karbon (Carbon Fiber Reinforced Plastic) dan menggunakan shock breaker-peredam kejut. Sedangkan ban yang dipakai adalah yang memiliki kemampuan untuk mencengkeram tanah dengan kuat. Sepeda gunung memiliki 18-27 gear pindah yang berguna untuk mengatur kecepatan dan kenyamanan dalam mengayuh pedalnya. Sepeda gunung dengan 27 gear berarti memiliki crankset depan dengan 3 piringan dan cassette sprocket dengan 9 piringan. Sehingga 3 x 9 = 27 tingkat kecepatan yang berbeda.




Ebook :
- Bicycle Repair Manual (Pedoman Memperbaiki Sepeda)
- Illustrated Bicycle Manual (Pedoman Bergambar Cara Memperbaiki Sepeda)
- Barnett's Manual of Bicycle Repair (Buku panduan service para montir dunia)

Video Tutorial :
The Ultimate Bike Repair Movie

Tips Memperbaiki dan Merawat Rem (Brakes) sepeda gunung (MTB)

Rem (brakes) merupakan komponen yang sangat penting dalam bersepeda, sangat berbahaya jika kita bersepeda tanpa adanya komponen ini. Rem depan maupun belakang sepeda kita tentunya memerlukan perawatan sehingga dapat berfungsi dengan baik sehingga kita aman dan nyaman dalam bersepeda.

Berikut kami coba memberikan Tips dan Trik langkah sederhana untuk memperbaiki dan merawat komponen Rem sepeda gunung anda. Siapkan Toolset, Pelumas dan Cairan pembersih, buku manual.
1. Periksa kampas rem sepeda anda, baik anda yang menggunakan tipe konvesional (V-brake) atau menggunakan tipe Disc brake (cakram).
- Untuk V-brake cek kampas rem baik depan dan belakang, pastikan ketebalan masih mencukupi dalam arti masih bisa menempel pada pelek (rims) sepeda anda jika tuas rem di tarik.
- Untuk Disc Brake (cakram) pastikan kampas rem anda baik depan ataupun belakang masih tebal dan masih bisa menempel pada cakram (disc) jika tuas rem (brake lavers) ditarik.
Baik V-Brake atau Disc Brake pastikan kampas rem dapat bergerak secara bersama pada saat di lakukan pengereman.
2. Jika mempunyai buku panduan cara melakukan perawatan brakes (rem) sepeda anda, buku panduan tersebut dapat di jadikan acuan untuk perawatan, jika tidak tidak usah kuatir karena pada perinsipnya rem dengan V-brake dan Disc brake tidak terlalu berbeda jauh.
- Untuk V-brake jika kampas rem masih tebal dan layak tapi rem tidak berfunsi dengan baik, hal tersebut bisa terjadi karena setingan knob pada tuas rem baik depan dan belakang yang terpasang di stang kemudi tidak diatur dengan benar.
Putur dan aturlah knob pengatur tarikan (kabel) baik depan dan belakang, sesuaikan dengan kebutuhan pengereman, usahakan ketika tuas di tarik tidak terlalu dalam (dekat dengan handlebar-kemudi) atau terlalu jauh.
Ingat! jangan lumasi kampas rem anda hal ini membuat licin gesekan kampas dengan pelek (rims)
Untuk pengaturan knob brake levers (tuas rem) anda memerlukan tools standart dan tang untuk pengencang knob.
- Untuk Disc Brake jangan takut rusak meski terlihat lebih rumit tapi jika di lakukan dengan benar semuanya pasti berhasil. Disc brake ada dua macam dalam MTB sepeda gunung, ada yang masih menggunakan kabel ada yang sudah menggunakan hidrolis system (minyak rem).
Untuk yang masih menggunakan kabel (kawat) pastikan jika tuas rem di tarik master rem dapat bekerja dengan benar. Ketika Tuas di tarik otomatis master rem bekerja dengan menekan campas rem bagian dalam sehingga kampas rem menjepit disc brake (cakram). Jika kampas masih tebal dan rem tidak berfungsi dengan baik, bisa di coba dengan atur memutar kampas bagian luar sehingga terlihat lebih masuk (mendekati cakram).
Atur knob baik pada tuas rem dan  master rem, pastikan ketika tuas di tarik kampas menjepit cakram sempurna dan jarak tuas tidak terlalu dalam atau terlalu pendek  (jarak dengan handle bar (stang kemudi) jika di tarik (pengereman)
Lumasi kawat rem dengan semprotan pelumas yang banyak di jual, jangan terlalu banyak karena jika mengendap dan bercampur kotoran akan menggumpal. Ingat! jangan lumasi kampas rem anda hal ini membuat licin gesekan antara kampas dan disc brake (cakram)
Untuk anda yang sudah menggunakan tipe hidrolik (minyak rem) pastikan minyak rem dalam kondisi selalu ada pada box master rem tuas (dekat handlebar) jika kosong segeralah isi dengan minyak rem standart yang banyak di jual.
Pastikan Jika tuas di tarik kampas dapat menekan disc (cakram) dengan sempurna. Sama halnya untuk setingan knob model kawat maupun hidrolis.
Tips : Jika kampas ada masih terlihat bagus dan tebal akan tetapi ketika di rem terdengar bunyi, bersihkan kampas dan cakram dengan menyemprotkan WD-40 atau dengan menggosok cakram dengan air sabun dan lap dengan kain bersih. Lakukan hingga bunyi hilang.
3. Untuk mengganti kampas rem yang sudah aus atau tipis siapakan kunci L dan peralatan standart lainnya.
Untuk melepas dan menggati model rem V-brakes sangat sederhana caranya, tekan kedua sisi dudukan kampas lepas kawat pengaitnya. Setelah dudukan lepas barulah lepas kampas rem dengan kunci L. Untuk mempermudah penggantian lepaslah dulu roda depan dan belakang anda.
Untuk Mengganti kampas rem model disc brake (cakram) siapakan toolset standart lepas roda depan dan belakang, lepaslah master rem sehingga anda dapat leluasa membongkar kampas rem (jika ada buku petunjuk produk master rem yang anda pakai ikutilah secara seksama).
Untuk disc brake dengan master rem hidrolis anda perlu sedikit ketelitian di sini, pastikan ketika melepas master dari cakram jangan sampai tuas rem tertekan, karena akan membuang percuma minyak rem pada box minyak. Ikuti buku petunjuk dengan seksama untuk penggantian campas rem. Rem dengan teknologi hidrolis sudah ada yang menggunakan piston (seperti sepeda motor cakram) piston ini berfungsi menekan kampas rem.
Rawatlah selalu kebersihan kampas rem anda, cek selelu kondisi tuas, kabel dan minyak rem. Jika sepeda gunung anda habis di pakai di medan offroad dan banyak kotoran yang menempel segeralah bersihkan.
Komponen sepeda yang terawat akan memberikan kenyamanan dan keamanan ketika bersepeda, happy cycling.

Pasal-Pasal Terkait Dengan Sepeda

Berikut ini adalah pasal-pasal terkait sepeda pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25

(1)  Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

      g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;

 Pasal 45
 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
        b. lajur sepeda;

Pasal 62
 (1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106
 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
 (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)m engakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Sumber : http://www.b2w-indonesia.or.id/

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ada pendapat lain dari sobat, Silahkan berkomentar